RSS

kwu


1. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
Ø  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Ø  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Ø  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
Ø   keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
Ø   seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
Ø   pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
Ø  mudah memperoleh kredit usaha
2. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
ciri dan sifat cv :
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ø  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
Ø  modal besar karena didirikan banyak pihak
Ø   mudah mendapatkan kridit pinjaman
Ø   ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
Ø  relatif mudah untuk didirikan
Ø  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
ciri dan sifat pt :
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ø  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Ø   modal dan ukuran perusahaan besar
Ø   kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
Ø  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Ø   kepemilikan mudah berpindah tangan
Ø  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawa
Ø   keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
Ø   kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Ø  sulit untuk membubarkan pt
Ø   pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
4.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar